JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, tidak semua anggota DPRD DKI Jakarta meminta kenaikan biaya perjalanan ke luar negeri.
Dia menyebut hanya ada beberapa anggota Dewan yang meminta kenaikan mencapai tiga kali lipat dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.
"Bukan semua anggota Dewan lho, hanya beberapa person yang mendesak seperti itu, saya enggak mau," ujar Djarot di RPTRA Jaka Teratai di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).
Masalah permintaan kenaikan biaya perjalanan anggota Dewan itu menjadi salah satu penyebab pengesahan APBD-Perubahan DKI Jakarta 2017 tertunda pada Jumat pekan lalu. APBD-P 2017 akhirnya baru disepakati pada Senin (2/10/2017).
Baca: Penjelasan DPRD DKI soal Biaya Kunker Luar Negeri yang Disebut Naik 3 Kali Lipat
APBD-P 2017 diketok dalam rapat paripurna setelah Djarot dan DPRD DKI Jakarta bertemu dan memiliki kesepakatan soal biaya perjalanan ke luar negeri.
Kesepakatan tersebut yakni biaya perjalanan dinas tetap 400 dollar AS sesuai aturan Permenkeu. Untuk mengatasi kekurangan biaya perjalanan dinas luar negeri, satu kamar penginapan nantinya diisi dua atau tiga anggota Dewan.
"Mereka itu minta nilainya kira-kira tiga kali lipat dari Kemenkeu, ini yang diminta penyesuaian, katanya kalau berdasarkan dengan Kemenkeu itu enggak cukup. Saya bilang kalau enggak cukup, ya sekamar berdua dong ya," kata Djarot.
Dia pun mengingatkan agar DPRD DKI Jakarta memaknai substansi kunjungan kerja. Djarot tidak ingin anggota Dewan hanya mempersoalkan biaya perjalanan dan menganggap kunjungan kerja untuk berlibur.
"Ini niatnya jalan-jalan atau kunjungan kerja? Kalau kunjungan kerja tolong dong substansinya. Itu yang kemarin saya tekankan dan akhirnya mereka sepakat," ucap Djarot.
Baca: Djarot: DPRD Minta Biaya Kunjungan ke Luar Negeri Naik Tiga Kali Lipat
Pada Senin kemarin, Djarot menyebut DPRD DKI Jakarta meminta kenaikan biaya perjalanan ke luar negeri yang mencapai tiga kali lipat dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantahnya. Menurut Taufik, DPRD DKI hanya meminta biaya perjalanan ke luar negeri disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan dalam perjalanan itu.
"Enggak (minta kenaikan). Kan perjalanan itu ada dua, dalam negeri sama luar negeri. Perjalanan dinas luar negeri kami tadinya minta supaya real cost saja," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin(2/10/2017).
DPRD DKI Jakarta mulanya memasang pagu perjalanan dinas ke luar negeri sesuai dinas ke Eropa, yakni 410 dollar AS untuk biaya penginapan hotel.
Namun, dalam Permenkeu diatur bahwa batas biaya perjalanan dinas ke luar negeri 400 dollar AS dan Dewan menaati aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.