Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Terdakwa Perampokan di Pulomas Minta Hakim Tak Memvonis Berdasarkan Jumlah Korban Meninggal

Kompas.com - 03/10/2017, 22:17 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas meminta majelis hakim untuk tidak memvonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup terhadap kliennya.

"Kami harap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan melihat semuanya sesuai fakta hukum yang ada, bukan dari melihat banyaknya korban meninggal dan tekanan-tekanan lainnya," ucap salah seorang penasihat hukum terdakwa, BMS Situmorang, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).

Situmorang dan dua penasihat hukum lainnya yang hadir dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut yakin bahwa kliennya benar-benar tidak merencanakan pembunuhan para korban seperti yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Secara alur dan kasat mata ini merupakan tindakan pencurian dengan kekerasan. Tidak ada unsur pembunuhan berencana sama sekali," imbuh dia.

Baca: Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas Menyesal dan Minta Maaf

Oleh karena itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim bisa memvonis hukuman terhadap kliennya sesuai dengan Pasal 365 KUHP, bukan Pasal 340 KUHP seperti tuntutan dari JPU.

Situmorang kemudian menyatakan, sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, ketiga terdakwa tersebut secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 365 KUHP.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar mengadili dan memutuskan hukuman bagi para terdakwa berdasarkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan mengenai lama hukuman pidana penjara yang layak dijatahukan kepada para Terdakwa, sepenuhnya kami percayakan kepada Majelis Hakim yang mulia," tutup Situmorang.

Dalam kasus ini, dua terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati. Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Alfin Sinaga dituntut hukuman seumur hidup.

Baca: Mengaku Tak Berniat Membunuh, Terdakwa Perampokan Pulomas Minta Tak Dihukum Mati

Seperti diketahui, perampokan yang terjadi pada Desember 2016 lalu itu menewaskan enam orang karena disekap di dalam kamar mandi.

Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi.

Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.

Kompas TV Sidang Perampokan Sadis Pulomas Dengarkan Keterangan Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com