JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. Surat itu untuk meminta izin agar Pemprov DKI Jakarta bisa melelang 101 mobil dinas yang usianya belum lima tahun. Mobil-mobil itu selama ini digunakan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Meski belum 5 tahun (tetap kita lelang). Saya minta kirim surat ke Kemendagri dan Kemenkeu karena kalau disimpan, semakin tahun nilainya akan semakin turun," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/10/2017).
Mobil-mobil itu bermerek Toyota Corolla Altis. Mobil-mobil tersebut merupakan pengadaan tahun 2015.
Djarot mengatakan, berdasarkan aturan aset yang usianya belum lima tahun tidak boleh dilelang. Itu sebabnya Pemprov DKI harus minta izin kepada pemerintah pusat untuk melelang mobil-mobil itu.
Baca juga: Djarot Minta 101 Mobil Dinas Anggota Dewan Langsung Dilelang
Mobil-mobil itu dilelang karena Pemprov DKI Jakarta tidak memilik tempat penyimpanan yang baik. Jika mobil disimpan begitu saja, Djarot khawatir nilainya akan semakin turun. Lelang mobil dinas itu akan memberi lebih banyak keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Dengan cara seperti itu maka akan menjadi salah satu penghasilan PAD kita," ujar Djarot.
Belajar dari kejadian ini, Djarot ingin ke depan Pemprov DKI tidak lagi membeli mobil baru.
"Sebaiknya kita leasing saja," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.