Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonny Tertunduk Saat Rekonstruksi Pembunuhan Bos Kedai Bakmi

Kompas.com - 04/10/2017, 13:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Jajaran Polres Metro Tangerang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos kedai bakmi di Tangerang dengan tersangka Jonny Setiawan (36) pada Rabu (4/10/2017) siang.

Jonny membunuh bos kedai bakmi yang merupakan selingkuhannya, Vera Yusita Sumarna, lantaran sakit hati "keperkasaannya" dibanding-bandingkan dengan orang lain.

Pantauan Kompas.com, rekonstruksi kasus berlangsung di tempat pertama, yaitu lokasi pembunuhan Vera oleh Jonny di kontrakannya yang berada di Gang Kartini, Cipondoh, Kota Tangerang.

Di sana, polisi bersama Jonny memeragakan adegan ketika Jonny mengajak Vera ke kontrakannya kemudian berhubungan intim sampai pada adegan pembunuhan.

(baca: Pedagang Bakmi Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher)

Selama Jonny menjalani rekonstruksi, dia lebih sering menatap ke bawah. Beberapa kali ketika Jonny diminta memeragakan sebuah adegan, dia melakukannya tetapi tetap dengan wajah yang menatap bawah.

Wakapolres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Harley Silalahi mengungkapkan, ada 37 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh Jonny di tempat kejadian perkara.

Beberapa adegan memperlihatkan ketika Jonny menuju ke dan beranjak dari kontrakan, sedangkan adegan terbanyak adalah ketika dia berhubungan intim kemudian membunuh Vera.

"Rekonstruksi ini kami bagi ke 37 adegan, untuk memastikan apakah tersangka benar-benar melakukan sesuai dengan keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Harley kepada pewarta, di lokasi.

(baca: Perselingkuhan Jonny dengan Bos Kedai Bakmi yang Berujung Bui...)

Menurut Harley, proses rekonstruksi dimulai dari saat Jonny menemui Vera di daerah Poris, kemudian dibawa ke kontrakannya di Cipondoh. Dari rekonstruksi tersebut, polisi belum menemukan fakta baru dari keterangan awal yang telah diberikan oleh Jonny saat proses penyidikan.

"Di sini tidak ada fakta yang baru, kami menyesuaikan saja antara berita acara dengan peragaan yang ada. Apa yang dituangkan dalam BAP, itu betul tersangka nyatakan, bahwa dia telah melakukan pembunuhan itu," tutur Harley.

Adapun pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu (16/9/2017) silam. Setelah membunuh Vera, Jonny juga membacok istrinya yang sah karena ketahuan bermesraan dengan laki-laki lain. Jonny pun sempat kabur dan kemudian diamankan polisi dua hari setelahnya, Senin (18/9/2017).

Atas tindakannya, Jonny dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kompas TV Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan terdapat luka di sekujur tubuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com