TANGERANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Tangerang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos kedai bakmi di Tangerang dengan tersangka Jonny Setiawan (36) pada Rabu (4/10/2017) siang.
Jonny membunuh bos kedai bakmi yang merupakan selingkuhannya, Vera Yusita Sumarna, lantaran sakit hati "keperkasaannya" dibanding-bandingkan dengan orang lain.
Pantauan Kompas.com, rekonstruksi kasus berlangsung di tempat pertama, yaitu lokasi pembunuhan Vera oleh Jonny di kontrakannya yang berada di Gang Kartini, Cipondoh, Kota Tangerang.
Di sana, polisi bersama Jonny memeragakan adegan ketika Jonny mengajak Vera ke kontrakannya kemudian berhubungan intim sampai pada adegan pembunuhan.
(baca: Pedagang Bakmi Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher)
Selama Jonny menjalani rekonstruksi, dia lebih sering menatap ke bawah. Beberapa kali ketika Jonny diminta memeragakan sebuah adegan, dia melakukannya tetapi tetap dengan wajah yang menatap bawah.
Wakapolres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Harley Silalahi mengungkapkan, ada 37 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh Jonny di tempat kejadian perkara.
Beberapa adegan memperlihatkan ketika Jonny menuju ke dan beranjak dari kontrakan, sedangkan adegan terbanyak adalah ketika dia berhubungan intim kemudian membunuh Vera.
"Rekonstruksi ini kami bagi ke 37 adegan, untuk memastikan apakah tersangka benar-benar melakukan sesuai dengan keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Harley kepada pewarta, di lokasi.
(baca: Perselingkuhan Jonny dengan Bos Kedai Bakmi yang Berujung Bui...)
Menurut Harley, proses rekonstruksi dimulai dari saat Jonny menemui Vera di daerah Poris, kemudian dibawa ke kontrakannya di Cipondoh. Dari rekonstruksi tersebut, polisi belum menemukan fakta baru dari keterangan awal yang telah diberikan oleh Jonny saat proses penyidikan.
"Di sini tidak ada fakta yang baru, kami menyesuaikan saja antara berita acara dengan peragaan yang ada. Apa yang dituangkan dalam BAP, itu betul tersangka nyatakan, bahwa dia telah melakukan pembunuhan itu," tutur Harley.
Adapun pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu (16/9/2017) silam. Setelah membunuh Vera, Jonny juga membacok istrinya yang sah karena ketahuan bermesraan dengan laki-laki lain. Jonny pun sempat kabur dan kemudian diamankan polisi dua hari setelahnya, Senin (18/9/2017).
Atas tindakannya, Jonny dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.