JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Head of Claim asuransi Allianz, Yuliana, lantaran dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Rabu (4/10/2017).
"Dia (Yuliana) minta pemeriksaannya diundur Rabu minggu depan," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan, saat dikonfirmasi Rabu siang.
Iman berharap Yuliana dapat memenuhi panggilan tersebut pada pekan depan. Adapun Yuliana akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"(Yuliana hari ini tidak datang) karena sedang mengumpulkan bukti-bukti guna mendukung pemeriksaan dirinya," kata Iman.
(baca: Pengacara: Syarat yang Diajukan Allianz adalah Upaya Menolak Klaim)
Dalam kasus ini, petinggi Allianz tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Padahal, biasanya klaim asuransi hanya membutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Nasabah Allianz yang melapor ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(baca: Dua Petinggi Asuransi Allianz Dicegah ke Luar Negeri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.