BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria di Bekasi berinisial J (35) terlibat cekcok dengan pria yang dekat dengan mantan istrinya, SH (33). Percekcokan itu berujung hilangnya nyawa SH.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (3/10/2017) sekitar pukul 13.40 WIB.
Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusuma Wardana mengatakan, kejadian tersebut bermula tersangka J ingin mengunjungi anak-anaknya.
"Pada saat ingin mengunjungi anak-anaknya, dia melihat mantan istrinya sedang bersama laki-laki lain. Tersangka emosi, kemudian mengeluarkan pisau karena ingin melukai korban," ujar Bobby di Bekasi, Rabu (3/10/2017).
Baca: Kronologi Penusukan Penjual Jamu hingga Tewas di Bekasi
Ia melanjutkan, sebelumnya terjadi percekcokan antara tersangka J dan korban SH. Ketika tersangka J mengeluarkan pisau, SH berusaha melawan.
Pergumulan terjadi dan korban terluka di bagian tangan. Setelah terluka dia kemudian lari ke rumah warga untuk meminta pertolongan.
Seakan tak ingin melepaskan korbannya, kata Bobby, J tetap mengejar SH.
"Tersangka pelaku mengejar dan sempat dihalangi mantan istrinya. Ketika itu korban masuk ke rumah warga dan mengunci diri dari dalam dengan kondisi tubuh bersimbah darah," kata Bobby.
Setelah korban masuk ke dalam rumah seorang warga, SH kemudian bersembunyi kamar mandi dan meninggal dunia di tempat itu.
Bobby menjelaskan, sesuai dengan keterangan tersangka, korban dianggapnya terlalu dekat dengan mantan istrinya.
Bahkan, menurut tersangka, korban adalah orang yang bertanggung jawab atas keretakan rumah tangganya sehingga akhirnya bercerai.
Bobby melanjutkan, tersangka sebenarnya sudah berniat untuk melakukan kekerasan terhadap korban dan hanya menunggu waktu yang tepat.
"Memang ada niat dari pelaku, kan memang diduga korban sudah sering dekat dengan mantan istri pelaku. Dia menunggu kesempatan dan kemarin tibalah kesempatan itu, dan ingin berniat melakukan itu. Seperti halnya pisau, tersangka selalu membawa pisau setiap dia pergi," kata Bobby.
Sementara itu, polisi tak butuh waktu lama menangkap tersangka. Di hari yang sama J ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di Margahayu, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan dengan Menggunakan Buntut Pari
Dalam pemeriksaan, Bobby melanjutkan, tersangka mengaku berencana melarikan diri ke daerah lain di Jawa Barat.
Polisi menjerat J dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.