JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Alfian Tanjung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU tanggal 26 September, sampai sekarang masih penelitian jaksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2017).
Argo berharap jaksa segera menyatakan berkas itu lengkap. Sehingga, kasus tersebut akan segera disidangkan.
Baca: Sidang Alfian Tanjung, Kuasa Hukum Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU
"Kalau lengkap P-21 langsung kita serahkan barang bukti, seandainya nanti ada P-19 lagi, nanti kita perbaiki lagi," kata Argo.
Alfian tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian. Alfian dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI Perjuangan (PDI-P) dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.