JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dilengkapi speaker atau pelantang telah terpasang di kawasan simpang empat Jalan MH Thamrin - Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, uji coba pemantauan lalu lintas melalui kamera CCTV berpelantang itu pun telah mulai dilakukan.
"Hari ini kami cek pengoperasian CCTV ber-speaker ini," ujarnya di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).
Ia mengatakan, simpang empat Jalan MH Thamrin - Kebon Sirih merupakan lokasi pertama pemasangan CCTV berpelantang itu.
Baca juga: Ada Kamera CCTV di 14 Titik di Jakarta, Polisi Tetap Belum Siap Terapkan E-Tilang
"Nantinya akan ada 13 titik lain yang akan dipasang CCTV ber-speaker. Nantinya rekaman CCTV ini akan dipantau di Command Center di gedung teknis," kata dia.
Jika ada pelanggaran, petugas dari Dinas Perhubungan DKI akan melakukan imbauan dengan memanfaatkan pelantang yang terpasang di lokasi yang dipasang CCTV.
"Kalau nanti terpantau ada yang melanggar marka, tidak pakai helm atau bermain ponsel di kendaraan misalnya, petugas akan langsung melakukan imbauan," kata dia.
Selain itu, rekaman CCTV akan digunakan sebagai data elektronik bagi kepolisian apabila dikemudian hari ditemukan pelanggarang lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.
"Menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Transportasi Angkutan Jalan di pasal 17 disebutkan bahwa untuk menegakkan pelanggaran lantas dapat menggunakan peralatan elektronik. Kemudian di ayat 2 disebutkan bahwa alat elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," kata dia.
Meski demikian, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih melakukan kajian terkait prosedur penindakan melalui rekaman CCTV berpelantang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.