JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas penerapan tilang elektronik (e-tilang) di Ibu Kota.
"Saya dengan Dishub, dengan saksi lain akan duduk dalam forum lalu lintas angkutan jalan, termasuk pengamat transportasi untuk membicarakan hal tersebut," ujar Halim saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2017).
Halim mengakui, sejauh ini pihaknya belum siap untuk menerapkan hal tersebut. Sebab, Closed Circuit Television (CCTV) yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta belum memadai.
CCTV yang saat ini sudah ada, lanjut Halim, hanya mampu memantau arus lalu lintas dan belum dapat mengabadikan pelanggar.
Baca: Alasan Polisi Mulai Berlakukan Tilang Pakai Bukti CCTV
"Kalau alat penegakan hukum dia langsung otomatis orang-orang langsung ter-capture, langsung terfoto. Misalkan dia melanggar zebra cross maka dia langsung nomor polisinya keluar. Kalau ini hanya mantau, Anda memantau pelanggaran," kata Halim.
Selain itu, kata Halim, untuk menerapkan e-tilang, perlu adanya integrasi antar polda-polda di seluruh Indonesia.
"Data kita saat ini kan masih masing-masing, dari pemda dari kepolisian. Dan itu belum jadi satu Polda. Seandainya Polda lain misalnya Jawa barat dia melakukan pelanggaran di sini, kita belum ada datanya langsung. Kendaraan-kendaraan luar tidak akan terdeteksi dengan kita karena kita punya datanya untuk kita sendiri," kata Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.