JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon hingga kini tidak mengetahui alasan belum dikeluarkannya izin apotek reguler bagi kios-kios obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Menurut Yoyon, Dinas Kesehatan DKI Jakarta terlalu lama mengeluarkan izin apotek reguler di Pasar Pramuka.
"Kami enggak tahu kenapa prosesnya lama ya dan sepertinya berbeda begitu dengan izin untuk pasar lainnya," kata Yoyon, saat ditemui Kompas.com di Pasar Pramuka, Kamis (5/10/2017).
(baca: Inilah Alasan Apotek Rakyat Pasar Pramuka Kembali Beroperasi)
Padahal, lanjut Yoyon, para pedagang obat di Pasar Pramuka telah mengikuti peraturan yang berlaku setelah mengajukan judicial review soal dicabutnya permenkes tentang izin apotek rakyat.
Memang, selama ini kios-kios obat yang ada di Pasar Pramuka berdiri menggunakan izin apotek rakyat yang disebut-sebut telah habis masa berlakunya sejak November 2016.
"Setelah judicial review kami ditolak otomatis mengikuti aturan yang ada dan setelah mengikuti aturan itu kami katanya sudah kedaluwarsa izinnya, nah yang jadi pertanyaan kami adalah apakah peraturan menteri itu yang kedaluwarsa atau apa," ujar dia.
Yoyon meyakini, persoalan izin untuk apotek reguler bisa segera diselesaikan apabila terjalin komunikasi yang baik antara pihak pedagang obat di Pasar Pramuka dan seluruh instansi terkait.
"Makanya kami mau dialog karena ini saya rasa kurangnya komunikasi antara kami dengan instansi terkait," ungkap Yoyon.