JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menemukan adanya indikasi Jonru Ginting mendapat pesanan dari seseorang atau kelompok tertentu untuk mengunggah ujaran kebencian di media sosial.
"Belum ada indikasi ke sana (adanya pesanan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).
Argo menambahkan, saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara Jonru agar segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara kami sedang susun kemudian nanti setelah semuanya selesai, masalah administrasi formil dan segala macamnya, nanti kami kirim ke Kejaksaan Tinggi," kata Argo.
(baca: Jonru Ginting Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Ujaran Kebencian)
Jonru Ginting dalam kasus ini dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) jo pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP tentang Penginaan Terhada Suatu Golongan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017) terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.