JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Riswan Efendi memberikan klarifikasi terkait pengerjaan proyek jalan beton di Jalan Bulak Teko, Kalideres, Jakarta Barat, yang dinilai tidak sesuai kontrak awal.
"Tidak semua gambar perencanaan itu dapat diterapkan. Di kawasan itu ada pekerjaan saluran air selebar 60 centimeter, jadi tidak memungkinkan dibangun jalan seperti perencanaan awal," ujar Riswan, saat ditemui di kantornya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (5/10/2017).
Dia menjelaskan lebar jalan di kawasan tersebut bervariasi dengan angka rata-rata enam meter. Namun karena adanya proyek saluran air tersebut, lebar jalan berkurang sekitar 10 hingga 30 centimeter.
"Ini ada yang lebar awalnya 9,9 meter menjadi 8,5 meter, lalu ada yang lebarnya 6 meter jadi 5,32 meter dan seterusnya," ujar Riswan, sambil menunjukkan peta volume jalan.
(baca: Lebar Kurang 10 CM, Proyek Jalan di Kalideres Tak Sesuai Kontrak)
Riswan melanjutkan, untuk pembayaran kepada kontraktor, pihaknya akan menyesuaikan dengan besaran volume jalan pada tahap final pengerjaan proyek.
"Untuk pembayaran akan disesuaikan dengan hasil provisianal hand over (PHO) atau opname di lapangan," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bersama Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat mengungkap proyek pembangunan jalan dan bangunan pendukung di Kalideres, Jakarta Barat, tidak sesuai dengan rencana pembangunan yang tercantum dalam kontrak.
"TP4D bersama Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat melakukan pengecekan terhadap pembangunan Jalan Bulak Teko di depan RS Mitra kemarin. Ternyata, di sana ada kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak," ujar Ketua TP4D Jakarta Barat, Teguh Ananto, Kamis.
Ia mengatakan, saat dilakukan pengukuran, lebar proyek jalan yang dikerjakan oleh PT BMJ (Budi Mulya Jaya) tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Di beberapa titik pada lebar jalan terjadi kekurangan antara 10 sampai 20 centimeter," lanjut Teguh.
Karena adanya ketaksesuaian tersebut, pemerintah daerah tidak akan membayar penuh proyek dengan total 12,9 miliar itu. Padahal, seharusnya proyek tersebut harus selesai sebelum tanggal 11 November 2017.