JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Aliansi Advokat Nasionalis yang melaporkan Eggi Sudjana karena diduga menyebarkan ujaran kebencian.
"Ada ucapan dari Pak Eggi Sudjana yang ada di videonya itu dan dilaporkan oleh aliansi advokat ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Argo mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Nantinya, penyidik akan menganalisa laporan tersebut apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh Eggi atau tidak.
(baca: Aliansi Advokat Laporkan Eggi Sudjana ke Polisi karena Ujaran Kebencian)
Selain itu, kata Argo, pihaknya akan meminta keterangan perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis sebagai pelapor maupun Eggi Sudjana sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Tentunya masih dalam penyelidikan dan kami akan mengklarfikasi ke beberapa pihak ya terkait kasus itu apakah benar atau tidak," ucap Argo.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/4822/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017. Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 28 ayat (2) jo 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(baca: Dianggap Bikin Gaduh Umat Beragama, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi)