JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memita Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk memeriksa izin papan reklame di Jakarta. Dia juga menginstruksikan Satpol PP untuk langsung menertibkan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa.
"Saya sudah perintahkan pada Satpol PP dan BPRD cek papan reklame, papan billboard yang kedaluwarsa ditebang saja," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).
Djarot meminta agar izin reklame di jalan-jalan protokol juga tidak diperpanjang lagi. Sebab, semua reklame nantinya akan diganti dalam bentuk LED. Menurut Djarot, papan reklame hanya boleh berdiri di jalan tol atau kawasan yang jauh dari permukiman.
"Papan reklame tidak ada lagi karena tidak zamannya lagi, kecuali di sepanjang jalan tol yang jauh dari permukiman dan perkantoran," ujar dia.
Baca: Satpol PP Akan Tertibkan Reklame yang Izinnya Kedaluwarsa
Djarot mengatakan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa harus dicopot agar tidak berdampak buruk kepada warga sekitar.
"Kalau sudah kedaluwarsa lama banget, apa nunggu sampai roboh?" ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.