JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah meningkatkan status kasus penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani ke tahap penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Ya, sudah ada pidana," ujar Iwan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Iwan menjelaskan, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
(baca: Ahmad Dhani: Yang Teriakkan Ada Pelanggar Hukum Kok Malah Ditangkap...)
Menurut Iwan, setelah melakukan gelar perkara, penyidik akan memeriksa Dhani.
"(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," kata Iwan.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.
Akibat hal tersebut, Dhani dilaporkan pendukung Ahok, Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke polisi pada Kamis (9/3/2017).
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Status Dhani saat ini masih sebagai terlapor dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto asal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.