JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani mengaku tak masalah jika pihak kepolisian meningkatkan kasus penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian terhadap dirinya ke tahap penyidikan.
Suami Mulan Jameela ini mengaku sudah biasa dijadikan tersangka.
"Ya kan saya udah biasa jadi tersangka," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Dhani menambahkan, jika ditetapkan menjadi tersangka, ia tidak akan mengajukan praperadilan.
Dia juga mengaku pernah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan selagi kasus itu masih tahap penyelidikan.
Baca: Polisi Pastikan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kicauan Ahmad Dhani
Saat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, Dhani mengaku belum diberikan surat panggilan pemeriksaan lagi oleh pihak kepolisian.
"Belum ada, tapi saya udah biasa. Pokoknya saya sudah biasa jadi tersangka. Kan sudah 12 kali jadi tersangka," kata Dhani.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.
Akibat hal tersebut, Dhani dilaporkan pendukung Ahok, Jack Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke polisi pada Kamis (9/3/2017).
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.