JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala UPT Pusat Penyimpanan Barang Daerah BPAD Syahrul Hidayat mengatakan bahwa mobil dinas anggota DPRD DKI yang dimodifikasi harus diubah seperti kondisi awal saat akan dikembalikan kepada pemerintah.
Syahrul mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh bagian mobil dan memfotonya sebagai bukti bahwa mobil yang disimpan di Pusat Penyimpanan Barang Daerah sesuai dengan kondisi saat awal diberikan.
"Bisa saja mobil sudah dimodifikasi misalnya velg atau knalpot itu harus diubah lagi seperti semula. Karena dalam pengembalian ini harus sesuai seperti kondisi saat diberikan," kata Syahrul kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2017).
(baca: Tunjangan Transportasi DPRD DKI Rp 21,5 Juta per Bulan)
Adapun terkait waktu pengembaliannya, Syahrul masih menunggu informasi lanjutan. Menurut dia, mobil dinas anggota DPRD DKI akan dikirim ke gudang penyimpanan secara bertahap. Mobil-mobil Toyota Corolla Altis tersebut selanjutnya akan dilelang oleh negara.
"Menghindari fitnah. Apapun yang kami terima ya bentuk dan kondisinya sesuai apa yang difoto, kami jaga, kami amankan untuk kemudian dilelang oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu," ucap Syahrul.
Anggota DPRD DKI Jakarta akan mengembalikan mobil dinasnya setelah mendapat tunjangan transportasi Rp 21,5 juta per bulan.
(baca: Anggota DPRD DKI: Saya Minta Mobil Dinas Segera Ditarik, Pemda-nya Lambat...)