JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 101 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring penertiban PKL oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan 101 PKL yang menjalani sidang Tipiring di PN Jakarta Selatan ini berasal dari sebulan penertiban pada September 2017.
"Selain penegakan Perda No 8 Tahun 2007, sidang Tipiring kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar," kata Ujang.
Dalam sidang itu, para PKL dikenakan denda bervariasi mulai Rp 150.000 sampai dengan Rp 200.000. Denda ditetapkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan kemampuan pelanggar.
Baca: Cegah PKL Kembali Mangkal, Satpol PP Jaga Trotoar Jembatan Besi
Ujang berharap dengan dilaksanakan sidang, para pedagang ini kapok untuk berjualan di sembarang tempat.
"Dengan dikenakannya sidang Tipiring, selain PKL yang kena sidang jadi jera, juga dapat jadi contoh buat PKL lainnya agar berjualan ditempat yang sudah ditentukan, hingga Jakarta Selatan tertib trotoar dan dapat dilintasi masyarakat dengan leluasa," ucapnya.
Operasi Bulan Tertib Trotoae sendiri pertama ditetapkan pada Agustus 2017. Namun melihat banyaknya pelanggaran dan rendahnya kesadaran, operasi diperpanjang hingga Oktober 2017.
Baca: PKL yang Bertahan di Tengah Maraknya Penertiban Trotoar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.