JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa penulis Jonru Ginting.
Jonru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian.
"Iya ada pemeriksaan tambahan hari ini," ujar Kanit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Telly, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/10/2017).
Telly menambahkan, Jonru dibawa dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Jonru memang ditahan di rutan tersebut.
"Pemeriksaannya sejak pukul 14.00 WIB," kata Telly.
Jonru Ginting dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2); dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau Pasal 4 Huruf (b) Angka (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; dan atau Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan.
(Baca: Jonru Ginting Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Ujaran Kebencian)
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017).
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.