JAKARTA, KOMPAS.com - Lima tersangka kasus prostitusi kaum gay di T1 Spa, Harmoni Plaza, Jakarta Pusat dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang digelar Senin (9/10/2017). Kelima tersangka itu mengenakan pakaian tahanan berwarna merah, berjalan menunduk, dan mengenakan penutup wajah.
Olah TKP berjalan tertutup. Tak ada awak media yang diizinkan meliput. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Asfuri memimpin olah TKP itu. Sejumlah warga terlihat berkerumun agak jauh dari lokasi. Proses itu hanya berjalan sekitar 30 menit.
"Memang benar tempat ini untuk praktik prostitusi. Modus setiap pengunjung apabila datang dilantai 1 akan disambut kasir, lalu akan diminta bayar sekitar Rp 160.000," kata Asfuri.
Spa tersebut digerebek polisi pada Jumat lalu lantaran diduga telah menyelenggarakan prostitusi kaum gay.
Baca juga: Tempat SPA Gay yang Digerebek Pasang Tarif Rp 165.000 per Orang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa olah TKP dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut kasus itu. "Ya untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses pemberkasan nantinya," kata Argo.
Dalam penggerebekan Jumat lalu itu, polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA. Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Mereka terancam dijerat pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.