JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Spa T1 yang diduga menggelar prostitusi khusus kaum gay juga dikunjungi pelanggan dari luar Jakarta. Hal tersebut diketahui setelah polisi mendata 51 pria yang diamankan dari tempat spa itu.
"Ada memang kemarin dari Surabaya ada, dari Jogja, dari Banten ada," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).
Argo menjelaskan, penyidik tidak menahan para pengunjung spa tersebut. Mereka hanya diperiksa sebagai saksi.
"Sudah kami pulangkan semua," kata Argo.
(Baca: Cerita tentang Pengunjung Nyasar ke Tempat Spa Kaum Gay di Harmoni)
Polisi menggerebek Spa T1 pada Jumat (6/10/2017) malam. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 51 pria, tujuh orang di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat Spa tersebut.
Kelima orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial H.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.