JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Tarmo (45), pria yang diduga telah mencabuli anak tetangganya di Pulogadung, Jakarta Timur. Kepada polisi, Tarmo mengakui bahwa dia mencabuli anak tetangganya karena kebutuhan seksnya tak terpenuhi.
Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi mengatakan, pelaku telah memiliki istri. Namun, sang istri tinggal di Majalengka, Jawa Barat.
"(Dugaan penyebabnya) karena sudah lama tidak kumpul sama istri. Dia tidak cerai, hanya LDR (long distance relationship) aja," kata Sukadi saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2017).
Sukadi menambahkan, Tarmo mengaku hanya sebatas memegang-megang alat kelamin para korbannya. Dia mengaku tak sampai mencabuli para korbannya.
"Pelecehannya, dia pakai tangan. Pengakuannya sih hanya dielus-elus, tapi hasil (visum) dokter kan ketahuan," kata Sukadi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Pulogadung
Tarmo diduga telah mencabuli dua bocah berinisial F (9) dan D (6). Dia sempat ditangkap warga pada Jumat lalu. Namun, saat itu dia sempat melarikan diri.
Tarmo kini dijerat dengan pasal pencabulan anak. Saat ini dia ditahan dan diinterogasi di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur.
"Tersangka kami jerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.