JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti diadili dalam kasus kepemilikan satwa ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). Dalam surat dakwaan jaksa, Gatot mengaku elang tersebut datang sendiri ke rumahnya.
Dalam sidang itu, jaksa membacakan dakwaan hasil pemeriksaan Gatot terkait asal usul burung elang yang dipiara dan harimau sumatera yang diawetkan.
"Petugas dari Polda Metro Jaya menanyakan kepada saksi Suheri sebagai pembantu rumah tangga yang membersihkan kandang burung siapa pemilik burung elang yang masih hidup, dijawab oleh saksi Suheri bahwa pemiliknya adalah terdakwa," ujar jaksa.
Kepada penyidik, Gatot mengaku mendapat burung itu pada 2010. Saat itu, burung elang masih berukuran kecil dan ditemukan dengan rantai terputus di kakinya.
Baca: Gatot Didakwa Simpan Satwa dan Pistol secara Ilegal
"Burung elang hidup datang masuk sendiri ke dalam rumah terdakwa ke Jalan Niaga Hijau X No 1," kata jaksa membacakan dakwaan Gatot.
Oleh Gatot, burung itu kemudian dibawanya ke rumah kontrakan Gatot di Jalan Haji Niaga Hijau X No 6. Kepada penyidik, Gatot mengakui memelihara burung itu selama enam tahun tanpa izin dari instansi yang berwenang.
Baca: Gatot Brajamusti Akan Disidang dalam Kasus Kepemilikan Satwa Siang Ini
Kepala Seksi Wilayah II Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta, N Yanang Lima yang ditunjuk sebagai ahli meneliti bahwa elang milik Gatot berjenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus).
Dalam PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa lampiran II Aves (burung) Nomor 71 Accipitridae yakni semua semua famili burung elang, dilindungi dan dilarang untuk dipelihara. Gatot pun didakwa melanggar pasal ini.