Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Mengaku Elang Piarannya Datang Sendiri ke Rumah

Kompas.com - 10/10/2017, 16:20 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti diadili dalam kasus kepemilikan satwa ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). Dalam surat dakwaan jaksa, Gatot mengaku elang tersebut datang sendiri ke rumahnya.

Dalam sidang itu, jaksa membacakan dakwaan hasil pemeriksaan Gatot terkait asal usul burung elang yang dipiara dan harimau sumatera yang diawetkan.

"Petugas dari Polda Metro Jaya menanyakan kepada saksi Suheri sebagai pembantu rumah tangga yang membersihkan kandang burung siapa pemilik burung elang yang masih hidup, dijawab oleh saksi Suheri bahwa pemiliknya adalah terdakwa," ujar jaksa.

Kepada penyidik, Gatot mengaku mendapat burung itu pada 2010. Saat itu, burung elang masih berukuran kecil dan ditemukan dengan rantai terputus di kakinya.

Baca: Gatot Didakwa Simpan Satwa dan Pistol secara Ilegal

"Burung elang hidup datang masuk sendiri ke dalam rumah terdakwa ke Jalan Niaga Hijau X No 1," kata jaksa membacakan dakwaan Gatot.

Oleh Gatot, burung itu kemudian dibawanya ke rumah kontrakan Gatot di Jalan Haji Niaga Hijau X No 6. Kepada penyidik, Gatot mengakui memelihara burung itu selama enam tahun tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Baca: Gatot Brajamusti Akan Disidang dalam Kasus Kepemilikan Satwa Siang Ini

Kepala Seksi Wilayah II Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta, N Yanang Lima yang ditunjuk sebagai ahli meneliti bahwa elang milik Gatot berjenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

Dalam PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa lampiran II Aves (burung) Nomor 71 Accipitridae yakni semua semua famili burung elang, dilindungi dan dilarang untuk dipelihara. Gatot pun didakwa melanggar pasal ini.

Kompas TV Mantan Ketua Umum Parfi yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Gatot Brajamusti dituntut 13 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com