Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Sebut Harimau yang Diawetkan Pemberian Guntur Bumi

Kompas.com - 10/10/2017, 16:53 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menemukan burung elang dan harimau sumatera yang diawetkan di rumah pribadi Gatot Brajamusti. Jika elang disebutnya datang sendiri, Gatot menyebut asal harimau yang diawetkan itu adalah pemberian Guntur Bumi.

"Berdasarkan pengakuan, offset harimau dimiliki selama lima tahun, didapatkan dari Ustad Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada September 2011," kata jaksa penuntut umum Hamidan.

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan pada sidang perdana Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan satwa ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Menurut dakwaan jaksa, Ketika rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Jakarta Selatan digeledah pada 29 Agustus 2016 dini hari. Penyidik menemukan offset harimau diletakkan di ruang tengah dekat televisi. Suheri, pekerja rumah tangga Gatot menyebut harimau itu milik Gatot.

Baca: Gatot Mengaku Elang Piarannya Datang Sendiri ke Rumah

Dalam dakwaan dibacakan pula hasil pemeriksaan Guntur Bumi. Guntur Bumi membantah pernah memberikan harimau yang diawetkan itu kepada Gatot. Sebab, pada 2011 itu, Guntur Bumi mengaku belum mengenal Gatot.

"Saksi Ustad Guntur Bumi pada 2011 masih di Semarang. Saksi baru kenal terdakwa pada akhir 2013 saat diundang ke rumahnya Jalan Niaga Hijau X dalam acara silaturahmi bersama undangan lainnya," ujar jaksa.

Baca: Gatot Didakwa Simpan Satwa dan Pistol secara Ilegal

Hasil pemeriksaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam menunjukkan dari sampel kulit diketahui harimau diawetkan sekitar tahun 2004 hingga 2009. Balai Konservasi Sumber Daya Alam menyimpulkan harimau offset itu tidak dapat disingkirkan dari kemungkinan harimau sumatera.

"Perbuatan terdakwa Gatot diatur dan diancam sesuai Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No 51/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata jaksa.

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com