JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu H, salah satu pemilik spa kaum gay di Harmoni, Jakarta Pusat. Menurut polisi, H saat ini masih berada di luar negeri.
"Iya (H) di luar negeri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
Argo menjelaskan, H sudah berada di luar negeri sebelum polisi menggerebek spa tersebut. Polisi masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui keberadaan H.
"Ya nanti sedang kami hubungi untuk segera kembali lalu kami periksa," kata Argo.
(baca: Terkuaknya Kedok Tempat Spa yang Dijadikan Prostitusi Kaum Gay)
Dalam penggerebekan pada Jumat (6/10/2017), polisi mengamankan 51 pria, tujuh di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Kelima orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Para tersangka terancam dijerat pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.