JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berakhir tepat pada tanggal 15 Oktober 2017. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan jabatan gubernur yang kosong akan diisi sementara oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
"Mulai pukul 00.01 WIB tanggal 15 Oktober sampai tanggal 16, itu sudah dijabat oleh Pelaksana harian Sekda Saefullah dengan penugasan dari Kemendagri," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Rabu (11/10/2017).
Adanya pelaksana harian ini karena gubernur dan wakil gubernur yang baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, baru akan dilantik pada 16 Oktober.
Baca: Dirjen Otda Kemendagri Pastikan Anies-Sandi Dilantik 16 Oktober
Terhitung tanggal 15 Oktober nanti, Djarot sudah bukan gubernur lagi. Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, akhirnya Kemendagri menunjuk pelaksana harian gubernur.
Sumarsono juga menjelaskan alasan pelantikan Anies-Sandi tidak bisa dilakukan pada 15 Oktober. Kata dia, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pelantikan gubernur harus pada hari kerja. Pelantikan tidak bisa dilakukan tanggal 15 Oktober karena bertepatan dengan hari Minggu.
"Maka diundur tanggal 16," ujar Sumarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.