JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengatakan pihaknya sudah mengikuti prosedur dalam menertibkan 30 rumah warga di samping RS Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
"Peringatan sudah dilakukan secara persuasif, diingatkan. Mereka yang dihuni rumahnya harus dikosongkan," kata Arifin di lokasi.
Sebelum dibongkar, sosialisasi digelar pada 13 September 2017 di kantor Kelurahan Tebet Barat. Kemudian surat peringatan dilayangkan tiga kali pada 18 September, 25 September, dan 28 September 2017.
Arifin menjelaskan, pihaknya menerima permintaan dari PT Pelayanan Bahtera Adiguna untuk membongkar rumah warga. Perusahaan pelayaran yang bernaung di bawah PT PLN itu pada 2014 ditetapkan sebagai pemilik lahan resmi berdasarkan putusan pengadilan.
Baca: 30 Rumah di Samping RS Tebet Dibongkar, Warga Sibuk Angkut Barang
Selama hampir 50 tahun, lahan seluas 3.420 meter persegi ini disengkatakan. Namun Arifin memastikan PT Pelayaran Bahtera Adiguna memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 1860/Tebet Barat.
"Putusannya suda lama, tapi eksekusinya saja baru sekarang," kata Arifin.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 56 Tahun 2017. Arifin mengatakan, pemerintah berhak menertibkan lahan yang dikuasai tanpa izin sesuai Undang-undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 dan Pergub 207 Tahun 2016.
Baca: Rumah di Samping RS Tebet Dibongkar, Warga Akan Lapor Polisi
Arifin mengatakan sementara ini pihaknya akan memfasilitasi kepindahan warga. Mobil Satpol PP beserta anggota dikerahkan untuk mengeluarkan barang dari rumah dan mengangkutnya ke tempat yang dikehendaki warga. Hingga pukul 11.30, penertiban masih berlangsung.