JAKARTA, KOMPAS.com – Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah mengirimkan surat kepada warga soal inventarisasi lokasi lahan parkir. Namun, hingga saat ini, pihak kelurahan belum mendapat tanggapan warga.
“Kita buat surat untuk warga melalui RW, pihak apartemen dan condominium, menindaklanjuti surat dari Camat, tapi sampai saat ini belum ada jawabannya.”
Hal itu dikatakan Sekretariat Kelurahan Pegangsaan Dua, Mulyadi, saat ditemui Kompas.com di Kantor Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (12/10/2017),
Mulyadi mengatakan, seharusnya warga sudah memberi jawaban. Menurut dia, surat edaran tersebut untuk membenahi parkir mobil liar di perumahan warga. Warga yang memiliki kendaraan, lanjut dia, seharusnya memang memiliki garasi.
Baca: Ada Surat Peringatan, Warga Kedoya Utara Masih Parkir Mobil di Tepi Jalan
“Saya juga setuju nih ada peraturan ini. Kurang nyaman kita jalan. Udah jalan sempit parkir di pinggir jalan. Walaupun depan rumah kan itu badan jalan, enggak boleh sebetulnya. Kita juga udah kasih imbauan ke warga,” kata dia.
Akan tetapi, Mulayadi menyadari bahwa di lingkungan kelurahan tersebut sudah padat dan tidak ada lagi lahan yang bisa dijadikan lahan parkir.
Baca: Djarot Tegaskan DKI Punya Perda soal Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Terbitkan STNK
“Kelurahan ini ada 26 RW, 20 RW itu yang sudah tertata oleh pengembang. Kita di sini enggak ada lahan lagi. Kalau ada lahan pun itu fasos fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum). Kalau di daerah nggak tertata, mau cari lahan buat RPTRA aja susah,” kata Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, lahan fasos fasum tidak bisa digunakan untuk lahan parkir. Sementara jika menggunakan lahan kosong milik orang lain tentu harus melakukan pembebasan.
Baca: Tak Punya Garasi, Mobil Boleh Parkir di Lapangan, tetapi Tak Boleh di RPTRA
Jika sampai akhir Oktober 2017 tidak ada jawaban dari warga, Mulyadi akan melaporkan kepada Camat bahwa di wilayah kelurahannya sudah tidak ada lagi lahan parkir.