Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menipu dengan Mengaku Petugas PLN, Pria Ini Diciduk Polisi

Kompas.com - 12/10/2017, 15:25 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk Dirman (31) karena diduga telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyengnyeng mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak Agustus hingga Oktober 2017 ini. Dalam aksinya itu ia telah  sudah menipu 18 orang. .

"Dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," kata Gede di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).

Gede menjelaskan, pelaku mencari korbannya secara acak. Dia menyasar orang yang masih menggunakan meteran listrik model lama.

"Dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," ucap dia.

Gede menambahkan, untuk mengganti meteran listrik tersebut pelaku mematok harga sebesar Rp 850.000. Dia juga mewajibkan masyarakat yang ingin mengganti meteran listriknya untuk membayar asuransi sebesar Rp 450.000.

"Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit Rp 10 juta," kata Gede.

Gede mengatakan, setelah korban bersedia membayarkan sejumlah uang, pelaku memberikan bukti pembayaran. Dia menjanjikan meteran baru tersebut akan dipasang paling lama satu minggu.

"Setelah mendapatkan uang milik korban pelaku langsung melarikan diri tanpa kabar," ujarnya.

Saat mendapatkan laporan warga tentang modus Dirman, unit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadapnya. Akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (9/10/2017) lalu di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa handphone, satu bundel surat pemasangan energy saver, id card PLN palsu, surat tugas PLN palsu, satu bundel kwitansi kosong, dan satu bundel rekomendasi alat energy saver palsu.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com