JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kedoya Utara, Mustamin mengatakan, pihaknya telah berulang kali menerbitkan surat larangan parkir liar untuk warganya.
"Surat larangan parkir liar itu udah kami buat tiga kali," katanya kepada Kompas.com, Kamis (12/10/2017).
Ia mengatakan, imbauan dari ketua RT dan RW setempat pun telah dilakukan secara rutin.
"Karena parkir di pinggir jalan itu kan dilarang walaupun di depan rumah sendiri. Tapi memang susah ngasih tahu warga," kata dia.
Baca juga: Ada Surat Peringatan, Warga Kedoya Utara Masih Parkir Mobil di Tepi Jalan
Ia mengatakan, minggu depan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terkait pelanggaran parkir dengan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
"Kami akan tindak minggu depan dengan Camat, Dishub dan pihak terkait. Kami kan sudah melalui prosedur yang benar, peringatan sudah berkali-kali tapi tetap saja diabaikan," kata dia.
Dalam surat tersebut, pihak kelurahan Kedoya Utara mengimbau para pemilik kendaraan yang parkir senbarangan di pinggir jalan di Perumahan Taman Cosmos, Perumahan Taman Ratu Jalan Surya Wijaya, Jalan Kedoya Raya, Kelurahan Kedoya Utara tidak parkir sembarangan sejak diterimanya surat imbauan itu hingga seterusnya.
"Apabila saudara tidak mengindahkan imbauan ini, maka kami akan melakukan tindakan penertiban bersama Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat dan segala kerugian yang timbul akan menjadi tanggung jawab saudara," demikian surat imbauan itu seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.