Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Enggak Punya Garasi, Enggak Usah Beli Mobil"

Kompas.com - 12/10/2017, 16:51 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Anggiat Banjar Nahor, mengaku geram dengan warga yang masih memarkirkan mobilnya di sembarang tempat.

"Kalau enggak punya garasi enggak usah beli mobil," ujar Anggiat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/10/2017).

Ia mengatakan, memarkirkan kendaraan pribadi di tepi hingga badan jalan merupakan pelanggaran serius.

"Ya walaupun itu di depan rumah sendiri, tapi kan jalanan itu punya umum," kata dia.

Anggiat mengaku kewalahan membuat warga Jakarta Barat mau menaati peraturan yang telah tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca: Djarot Tegaskan DKI Punya Perda soal Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Terbitkan STNK

Pasal tersebut menyebutkan, pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.

"Kita ini warga Kota Jakarta, ada aturan seperti itu. Jangan berlaku kampungan," ucapnya.

Baca: Kenapa Beli Mobil Harus Bawa Surat Keterangan Punya Garasi?

Sampai hari ini, masih banyak warga yang melanggar aturan parkir kendaraan pribadi. Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi salah satu kawasan yang masih banyak ditemukan pelanggaran tersebut.

Padahal, Lurah setempat telah menerbitkan sebanyak tiga kali surat imbauan agar warga mau menaati peraturan ini.

Baca: Tak Punya Garasi, Mobil Boleh Parkir di Lapangan, tetapi Tak Boleh di RPTRA

Dalam surat tersebut, Lurah Kedoya Utara mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan di Perumahan Taman Cosmos, Perumahan Taman Ratu, Jalan Surya Wijaya, Jalan Kedoya Raya, Kelurahan Kedoya Utara, diimbau tidak parkir sembarangan sejak diterimanya surat imbauan ini hingga seterusnya.

"Apabila saudara tidak mengindahkan imbauan ini, maka kami akan melakukan tindakan penertiban bersama Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat dan segala kerugian yang timbul akan menjadi tanggung jawab saudara," isi surat imbauan seperti dikutip Kompas.com, Kamis.

Kompas TV Razia Parkir Liar, Petugas Dishub Dikeroyok Warga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com