Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Tunggu Arahan Pemerintah Pusat soal Stop Swastanisasi Air

Kompas.com - 12/10/2017, 19:13 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Soalnya, pemerintah pusat juga menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

"Biasanya nanti ada arahan dari pemerintah pusat. Waktu itu dari Pak Menko Ekonomi apa dari Menteri Keuangan gitu, kami dikumpulin. Nanti langkah-langkahnya seperti apa. Jadi kami juga nunggu itu," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (12/10/2017).

Pemprov DKI Jakarta belum menentukan langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan tergugat lainnya.

"Paling enggak kami harus punya satu suara yang sama nih di antara para pihak tergugatnya. Kami mau seperti apa, mau upaya hukum PK atau kami mau melaksanakan kasasi," kata dia.

Baca juga: Putusan MA Stop Swastanisasi Air di DKI, Djarot Tak Ingin Pelayanan Warga Terganggu

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum menerima salinan putusan MA tersebut. Yayan sendiri baru membaca putusan yang diunggah di laman MA. "Kalau salinan belum terima resmi," ucapnya.

MA menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta karena hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) dengan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

Berdasarkan amar putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman MA, swastanisasi air tidak meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di Ibu Kota. Swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.

Lihat juga: MA Perintahkan Stop Kebijakan Swastanisasi Air di DKI

MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Tergugat dalam perkara itu yakni Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya. PT Aetra Air Jakarta dan Palyja juga menjadi turut tergugat dalam perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com