JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Soalnya, pemerintah pusat juga menjadi tergugat dalam perkara tersebut.
"Biasanya nanti ada arahan dari pemerintah pusat. Waktu itu dari Pak Menko Ekonomi apa dari Menteri Keuangan gitu, kami dikumpulin. Nanti langkah-langkahnya seperti apa. Jadi kami juga nunggu itu," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (12/10/2017).
Pemprov DKI Jakarta belum menentukan langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan tergugat lainnya.
"Paling enggak kami harus punya satu suara yang sama nih di antara para pihak tergugatnya. Kami mau seperti apa, mau upaya hukum PK atau kami mau melaksanakan kasasi," kata dia.
Baca juga: Putusan MA Stop Swastanisasi Air di DKI, Djarot Tak Ingin Pelayanan Warga Terganggu
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum menerima salinan putusan MA tersebut. Yayan sendiri baru membaca putusan yang diunggah di laman MA. "Kalau salinan belum terima resmi," ucapnya.
MA menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta karena hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) dengan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
Berdasarkan amar putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman MA, swastanisasi air tidak meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di Ibu Kota. Swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.
Lihat juga: MA Perintahkan Stop Kebijakan Swastanisasi Air di DKI
MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Tergugat dalam perkara itu yakni Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya. PT Aetra Air Jakarta dan Palyja juga menjadi turut tergugat dalam perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.