JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggelar razia terhadap kendaraan pribadi yang dipasang lampu rotator. Dalam razia itu polisi menggandeng unsur TNI dan Dinas Perhubungan.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, razia itu diselenggarakan sejak Rabu (11/10/2017) kemarin hingga 11 November 2017.
"Pada hari pertama kami memberikan sebanyak 31 sanksi tilang kepada para pengendara yang memasang rotator di kendaraan pribadinya," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2017).
Budiyanto menambahkan, dari 31 pengendara yang ditilang itu telah disita barang bukti berupa 14 SIM dan 17 STNK. Razia tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Razia yang kami lakukan diantaranya di Jalan Gatot Soebroto, Melawai, Asia Afrika, Cibubur, Senen, dan Semanggi," kata Budiyanto.
Baca juga: Kena Razia Rotator dan Sirine, Copot di Tempat tapi Tidak Disita
Budiyanto mengatakan, lampu rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan dinas tertentu. Aturan mengenai lampu rotator sudah tertuang dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, jika ada kendaraan pribadi menggunakan lampu rotator bisa dikenakan sanksi.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator atau sirene tanpa hak melanggar pasal 287 ayat ( 4 ) jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Adapun ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan : kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, rescue dan Jenazah
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli Jalan Tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.