JAKARTA, KOMPAS.com - Henry Indraguna, pengacara dari pemilik Nikahsirri.com Aris Wahyudi, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya itu kepada polisi.
Aris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya atas tuduhan melanggar UU Pornografi dan ITE.
"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, kami minta kepada penyidik juga mohon kasian," ujar Henry di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
Henry menambahkan, sejumlah pihak telah bersedia menjadi penjamin bagi Aris. "Dari istri ada jaminan, dari keluarga besarnya ada jaminan juga," kata dia.
Baca juga: Polisi Bakal Buka Rekening Pemilik Situs Nikahsirri.com
Henry menjanjikan jika kliennya dibebaskan tidak akan melarikan diri. Menurut dia, kliennya sangat kooperatif saat ditetapkan menjadi tersangka dan selama proses penyidikan.
"Bahwa klien kami tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti, tidak ada indikasi melarikan diri karena setelah empat hari di launching langsung ditangkap, digedor kamarnya, dibuka, ditangkap langsung dan dibawa. Jadi tidak ada niatan melarikan diri, tidak ada. Sampai hari ini tidak ada niatan untuk mengulangi perbuatannya," kata Henry.
Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.com, ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak.
Penangkapan Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017.
Lihat: Tes Keperawanan dan Sumpah Pocong Hanya Strategi Pemilik Nikahsirri.com Gaet Mitra
Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang keperawanan dan menyediakan jodoh serta wali. Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel," dua buah kaos berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan satu spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.