JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin. Masyarakat dan kepolisian pun diminta untuk tidak permisif terhadap pelaku kasus tersebut.
"Masyarakat sekarang masih takut melapor karena khawatir dengan keselamatannya dan tidak dilindungi oleh Undang-undang, padahal sebaliknya mereka pasti dilindungi," kata Ketua KPAI Bidang Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Jasra Putra, kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2017).
Teranyar, sikap permisif tersebut terjadi pada kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat pekan lalu.
Tarmo (45), warga sekitar yang berprofesi sebagai kuli bangunan diketahui melakukan perbuatan bejat itu terhadap tetangganya F (9).
Menurut keterangan warga sekitar yang dihimpun Kompas.com, Tarmo telah melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak di sana selama tiga kali.
"Jadi kejadiannya sudah berkali-kali cuma akhirnya tertangkap basah ketika Jumat Maghrib tersebut. Ketika itu si F yang menjadi korban dicari-cari tidak ada ternyata dibawa ke dalam rumah pelaku dan warga kemudian menggedor rumah pelaku untuk mengeluarkan korban," jelas Jasra.
Baca: Pelaku Pencabulan Anak di Pulogadung Kabur, Warga Lapor Polisi
Namun, bukannya melapor, Ketua RT di sana dan warga sekitar malah membuat surat pernyataan yang isinya agar Tarmo mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Surat itu dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh Tarmo sendiri.
"Sangat disayangkan masyarakat membuat surat pernyataan seperti itu. Sebab, ini kan bukan perdata ringan melainkan pidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Jasra.
Hal lainnya yang disayangkan Jasra adalah polisi yang tak segera menahan pelaku Tarmo, padahal mereka sempat datang ke lingkungan rumah pelaku dan korban sehari setelah kejadian.
Polisi berdalih saat itu belum ada laporan yang masuk ke pihaknya dan tidak ada bukti-bukti kuat untuk menahan Tarmo.
Baca: KPAI Sayangkan Sikap Polisi yang Tak Langsung Menahan Pelaku Pencabulan Anak di Pulogadung
"Kami belum mengamankan pelaku, karena mau melakukan penangkapan harus punya alat bukti dan tindakan yang kami ambil adalah membawa korban ke RS untuk dilakukan visum. Nah hasilnya belum ada waktu itu jadi belum bisa memastikan ada pelecehan seksual," ucap Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi, saat ditemui Senin (9/10/2017).
Jasra menilai, polisi sudah seharusnya menahan Tarmo meskipun belum ada laporan dan belum ada bukti-bukti yang dicari oleh polisi.
"Ya sebetulnya kepolisian punya waktu 1x24 jam ketika situasi kasus F sudah ribut, banyak saksi, seharusnya bisa ditahan dulu sambil jalan mencari buktinya," tutur dia.