Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu di Tumpukan Ikan Asin

Kompas.com - 13/10/2017, 15:01 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang tersangka pembawa sabu 20 kilogram yang diselundupkan dari Tanjung Pinang ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi menyampaikan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat dan juga berbagai macam barang bukti narkoba yang kerap ditinggalkan di Terminal Penumpang PT Pelindo III.

"Pada awalnya di pelabuhan penumpang banyak ini yang ingin masukkan narkotika, tetapi karena enggak aman jadi ditinggalkan dan Pelni pun menghubungi kami," jelas Eko, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2017).

Pada temuan awalnya, kepolisian menemukan narkotika sebanyak 10 kilogram yang ditinggalkan oleh para pemiliknya.

Baca: Ungkap 4 Kasus, BNN Sita Lebih dari 37 Kg Sabu dan 26.005 Butir Ekstasi

Kemudian pengembangan dilakukan dan polisi kembali mendapati 20 kilogram narkotika jenis sabu yang diidentifikasi berasal dari jaringan Malaysia.

"Jadi total narkotika yang berhasil kami dapatkan itu kurang lebih 30 kilogram," imbuh Eko.

Adapun kedua tersangka yang diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok adalah Fitria binti Sutrimo (31), warga Lampung dan Tan Yew Poh alias Aming (48), warga negara Malaysia.

"Berdasarkan keterangannya, Fitria ini dihubungi salah seorang pengendali jaringan narkoba Malaysia inisial CSO, sekarang jadi DPO. Dia dibelikan tiket pesawat menuju Tanjung Pinang untuk mengambil paket dan membawanya ke Jakarta via jalur laut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dalam kesempatan yang sama.

Baca: Ungkap 4 Kasus, BNN Sita Lebih dari 37 Kg Sabu dan 26.005 Butir Ekstasi

Paket sabu tersebut disamarkan dalam 10 kilogram ikan asin yang dimasukkan ke dalam beberapa kotak kardus.

Sementara tersangka lainnya, yakni Tan Yew Poh alias Aming diringkus di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sesaat sebelum melarikan diri kembali ke negaranya.

Selain mengamankan sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa sejumlah uang Rupiah dan dollar Singapura, paspor, dan kartu tanda penduduk milik dua tersangka tersebut.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati atau penjara 20 tahun," tutup Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com