JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunjung merokok menjadi pemandangan yang umum di Mal Cilandak Town Square atau Citos di Jakarta Selatan. Dari pantauan Kompas.com di Citos pada Jumat (13/10/2017) siang, di lantai dasar mal tempat ada belasan kafe dan restoran, pengunjung tampak santai merokok di kursi terluar.
Sementara tiap jarak 10 meter di tempat yang sama ada papan tanda larangan merokok. Papan itu menegaskan larangan merokok berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang pencemaran udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Satpam yang berada di mal membiarkan para pengunjung merokok. Tenant tempat pengunjung merokok justru menyediakan asbak.
Ridho, seorang pengunjung kafe, mengatakan tahu ada larangan merokok. Namun ia mengaku sulit mengalahkan kebiasaan merokoknya.
"Ya emang biasanya merokok. Di sini juga enggak pernah ada masalah ngerokok," kata Ridho.
Ridho sendiri tahu Jakarta menerapkan larangan merokok di tempat umum di dalam ruang seperti restoran atau kafe. Namun ia merasa aturan itu tak pernah benar-benar diterapkan.
"Enggak ada penindakan jadi ya sepertinya enggak benar-benar jalan aturannya," kata Ridho.
Pemandangan berbeda terlihat di lantai dua. Sebagian besar restoran di lantai dua menerapkan aturan tegas larangan merokok. Beberapa tenant memasang banyak tanda smoke-free room.
Kompas.com berusaha bertanya ke pihak pengelola mal tentang pembiaran merokok itu. Namun pengelola belum memberikan jawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.