JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Wilayah (Satlantaswil) Jakarta Utara menggelar operasi khusus untuk merazia kendaraan yang masih menggunakan rotator dan lampu strobo di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jumat (13/10/2017).
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Wilayah Jakarta Utara AKP Sugianto mengatakan, pada operasi khusus kali ini pihaknya menindak pengendara mobil yang kedapatan memasang lampu strobo di mobil mereka.
"Hasil operasi sore ini tadi kami menindak seorang pengendara yang memasang lampu strobo di mobilnya. Langsung kami tilang dan copot alat untuk lampu tersebut serta kami langsung kembalikan dan mengimbau agar tidak digunakan lagi," kata Sugianto.
Sang pengendara bernama Safia (19) yang mengendarai Honda Accord berwarna hitam dengan nomor plat B 8402 NW mengaku tidak tahu bahwa ada larangan untuk memasang lampu strobo tersebut.
"Ini mobil keluarga sih, enggak pernah juga dinyalain. Sudah lumayan lama juga pasangnya, saya enggak tahu juga ada larangan," kata dia.
Lihat juga: 31 Kendaraan Ditilang karena Pasang Lampu Rotator
Operasi khusus terhadap kendaraan dengan rotator dan lampu strobo dilaksanakan mulai 11 Oktober 2017 hingga 11 November 2017.
Kendaraan pribadi dilarang untuk menggunakan atribut semacam itu. Aturan mengenai lampu rotator sudah tertuang dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator atau sirene tanpa hak melanggar pasal 287 ayat (4) jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine yang tertuang dalam pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan : kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, rescue dan Jenazah
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli Jalan Tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.