Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peracik Miras Oplosan Dibayar Rp 500 Ribu per Minggu

Kompas.com - 13/10/2017, 21:08 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang peracik minuman keras (miras) oplosan di pabrik sekaligus gudang barang bekas di Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara bernama Baim (31) mengatakan, ia tak punya pilihan pekerjaan lain selain menjadi pengoplos miras.

"Ya mau bagaimana? Nggak ada kerjaan lain," kata Baim di lokasi pabrik miras oplosan itu, Jumat (13/10/2017).

Selama bekerja sebagai pengoplos miras, Baim mengaku bisa menghidupi keluarganya meskipun bayarannya tidak terlalu besar.

"Honor saya dapat Rp 500 ribu per minggu. Lumayan buat menyambung hidup saya dan keluarga," kata Baim.

Baca juga: Bos Pabrik Miras Oplosan dan 3 Anak Buahnya Diciduk Polisi

Pekerjaan meracik miras oplosan itu diakui Baim baru pertama kali dilakukan. Dia mendapatkan ilmu untuk pekerjaan itu dari rekan pemilik pabrik bernama Syarif.

"Sebelumnya enggak pernah bikin oplosan, ini dapat diajarin sama teman bos," kata Baim.

Baim dan dua rekannya yakni Krisostomus Nembe (31) dan Soldier Silaban (38) serta bosnya Ricardo Tamba (39) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis malam.

"Para tersangka ini mengoplos miras dengan menggunakan berbagai campuran bahan cairan seperti karamel, alkohol, arak, sitrun, gula merah, gula pasir, dan air keran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono.

Pabrik miras oplosan tersebut menurut Dwiyono mampu memproduksi 30 sampai 50 dus minuman per hari. Satu dus biasanya berisi 12 botol miras oplosan.

Pabrik miras oplosan itu diketahui telah beroperasi sejak September 2017 dan penjualannya didistribusikan ke beberapa wilayah di Jakarta.

"Pemilik pabrik kemudian mendapatkan keuntungan hasil penjualan miras oplosan senilai Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu setiap dus," kata Dwiyono.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 140 Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Mereka dituduh telah memproduksi minuman tidak sesuai standar kesehatan dan memalsukan merk dagang.

"Mereka terancam hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 4 miliar," kata Dwiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com