Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik Terakhir Jabat Gubernur, Djarot Teken Pergub Tunjangan Dewan

Kompas.com - 15/10/2017, 19:12 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan gubernur yang mengatur besar tunjangan anggota Dewan sudah ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Djarot menandatanganinya pada hari terakhirnya bertugas di Balai Kota, Jumat lalu.

"Sudah diteken, hari Jumat," kata Pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah di kawasan Menteng, Minggu (15/10/2017).

Namun, Saefullah tidak ingat berapa detil kenaikan tunjangan anggota Dewan. Khusus untuk tunjangan transportasi, besaran yang telah disepakati adalah Rp 21,5 juta per bulan. Saefullah mengatakan itu belum termasuk potongan pajak sebesar 15 persen.

Baca: Tunjangan Transportasi DPRD DKI Rp 21,5 Juta per Bulan

Djarot pernah mengatakan, awalnya ada tiga merk mobil yang ditaksir harga sewa per bulannya. Tiga mobil itu adalah Toyota Land Cruiser Prado, Honda Accord, dan Toyota Camry.

Djarot mengatakan, mobil yang kapasitas mesinnya 2.400 cc adalah Honda Accord. Dalam penilaian, angka yang keluar untuk mobil jenis itu adalah Rp 21,5 juta.

Meski ada kenaikan tunjangan, Saefullah memastikan hal itu tidak akan mengganggu postur anggaran yang disiapkan.

Baca: DPRD Sahkan APBD-P Meski Pergub Kenaikan Tunjangan Belum Diteken Djarot

"Karena pengalinya cuma 106 orang. Kalau naik Rp 1 juta ya jadi Rp 106 juta. kalau naik Rp 10 juta ya berarti ada Rp 1,06 miliar, begitu naiknya. Beda dengan PNS, kalau naik Rp 1 juta seabrek naiknya karena jumlahnya 72 ribu PNS," kata Saefullah.

Baca: Tunjangan Dewan Naik, Djarot Ingin Anggota DPRD Semakin Sering Turun ke Lapangan

Pengesahan pergub ini beberapa waktu lalu sempat alot. Dulu, Djarot tidak setuju dengan sejumlah usulan kenaikan tunjangan yang diajukan. DPRD DKI sendiri telah mengesahkan Perda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan itu. Namun besar kenaikannya tidak diatur dalam perda melainkan pergub.

Kompas TV Acara pesta rakyat bertajuk "Kita Gak Lupa" ini akan berlangsung hingga pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com