JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 386 kilogram yang diangkut menggunakan truk dari Aceh ke Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, truk tersebut telah dimodifikasi agar petugas kepolisian tak mengetahui barang bawaannya.
"Truk oranye yang kita sita sudah dimodif, atasnya kosong, sehingga tak mungkin petugas bisa melihat itu. Mobil itu punya bentuk berbeda dari mobil lainnya, sehingga itulah yang dipakai mengelabui petugas selama melintas di jalanan itu," ujar Suwondo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Suwondo menjelaskan, truk tersebut jika dilihat secara kasat mata seperti tak mengangkut barang. Pelaku memodifikasi bak truk tersebut untuk menyembunyikan barang haram itu.
"Di bawah baknya ada lagi bak buatan. Itu harus dibongkar pake linggis segala macam, di bawah itu ditaruhnya," kata Suwondo.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah Agam, Rajali, GS dan Jali. Jali selaku pemilik ganja tersebut ditembak mati polisi karena melawan saat dilakukan pengembangan.
Untuk tiga tersangka yang masih hidup polisi menjerat mereka dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsiderPasal 111ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
Penangkapan truk berisi ganja itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap mobil Toyota Calya warna putih di ruas Tol Tangerang-Merak. Setelah digeledah di dalam mobil itu ditemukan 40 kilogram ganja.
Selanjutnya, polisi mencurigai bahwa akan ada pengiriman ganja yang lebih besar lagi. Benar saja, di KM 23 Tol Tangerang-Merak polisi mengamankan sebuah truk. Setelah dibongkar, truk tersebut berisi ratusan kilogram ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.