TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Italia Chandra Kirana Putri (22), Sudirman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (16/10/2017) siang.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap Sudirman sebagai salah satu terdakwa, di mana rekannya yang bernama Saiful ditembak hingga tewas karena berusaha melawan saat ditangkap.
"Klien saya dikenakan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. Sidang tadi baru pembacaan dakwaan, nanti pekan depan sidang diagendakan untuk pemeriksaan saksi, jadi langsung masuk pada materi perkara," kata kuasa hukum Sudirman, Fransisca Indrasari saat dihubungi Kompas.com pada Senin petang.
Fransisca menjelaskan, pasal berlapis yang didakwakan penuntut umum terhadap Sudirman adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 380 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 365 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Jo Pasal 53 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, serta Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Tersangka Penembakan Italia: Saya Sudah Enggak Tenang Lagi Bersembunyi
Pasal primernya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, selebihnya merupakan pasal sekunder dalam dakwaan tersebut.
Terhadap semua dakwaan tersebut, Fransisca mengungkapkan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Hal itu dikarenakan Sudirman sudah mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke polisi saat dirinya masih diburu.
"Enggak ada, tadi kliennya enggak mau, jadi langsung masuk materi perkara. Karena dia sudah mengakui," tutur Fransisca.
Baca: Semoga Pelaku Dihukum Berat karena Nyawa Italia Tidak Tergantikan
Dia juga menyebutkan bahwa materi dakwaan yang dibacakan penuntut umum sama dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik sebelumnya.
Kasus ini akan dilanjutkan dengan sidang beragendakan keterangan saksi dari penuntut umum pekan depan, dengan rencana lima orang saksi yang dihadirkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.