TANGERANG, KOMPAS.com - Juru bicara Pengadilan Agama Kota Tangerang, Bustanuddin Jamal, menjelaskan, pihaknya akan menentukan sikap terhadap oknum pegawai pos bantuan hukum dari salah satu lembaga bantuan hukum (LBH) di sana yang meminta uang Rp 20 juta kepada warga yang hendak mengurus perceraian.
Seorang pria bernama Handoko (37) dimintai uang sebesar itu saat mau mendaftar untuk perkara perceraian di sana pada Rabu (11/10/2017) lalu.
"Laporan sudah, sudah dilaporkan ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya menunggu pimpinan, kemungkinan sore ini ada hasilnya," kata Jamal saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/10/2017) pagi.
Jamal menjelaskan, posbakum di tempatnya ditempati oleh dua LBH pemenang tender. Saat Handoko dimintai uang Rp 20 juta untuk mengurus perceraian, LBH yang sedang bertugas adalah LBH Banten.
Baca: Hendak Urus Perceraian, Pria Ini Dimintai Rp 20 Juta di PA Tangerang
Adapun di dalam ruang posbakum, tertera jelas keterangan di spanduk berukuran sedang bahwa layanan dari petugas posbakum tidak dipungut biaya karena sudah dianggarkan oleh negara.
Menurut Jamal, oknum yang meminta uang tersebut seharusnya menempatkan dirinya sebagai petugas posbakum, bukan sebagai advokat.
Baca: PA Tangerang Bantah Patok Harga Rp 20 Juta untuk Proses Cerai
"Kalau dia umpamanya di ruang selain posbakum, boleh saja mereka ngomong (tarif). Di ruang posbakum kan enggak boleh, dia kasih penjelasan mustinya. Kalau di sana, sebagai posbakum, tidak boleh bicara itu di dalam," ujar Jamal.
Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang Muhaya sebelumnya menjelaskan, posbakum bukan merupakan bagian dari struktural organisasi Pengadilan Agama Kota Tangerang. Meski bukan bagian dari mereka, pihaknya tetap melakukan investigasi dan memastikan memberi tindakan tegas jika dugaan pungutan liar terhadap Handoko terbukti.
Kompas.com masih berusaha meminta klarifikasi dari pihak LBH Banten.