JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, meleset dari jadwal semula.
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sedianya bakal berlangsung pukul 09.00 WIB, Selasa (17/10/2017). Namun, hingga pukul 10.30 WIB sidang belum dimulai.
"Jaksa penuntut umum (JPU) tadi menelepon kalau sidang putusannya akan berlangsung Selasa 17 Oktober jam 09.00 pagi," kata kuasa hukum ketiga terdakwa, BMS Situmorang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/10/2017) malam.
Menurut seorang pegawai di PN Jakarta Timur, sidang pembacaan vonis itu baru akan dimulai pukul 13.00 WIB.
(baca: Perjalanan Sidang Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas)
Pantauan di lokasi, tim penasihat hukum para terdakwa telah hadir di PN Jakarta Timur. Sementara para terdakwa masih belum terlihat di PN Jakarta Timur.
Ketiga terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga telah dituntut JPU beberapa pekan lalu.
Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati, sedangkan terdakwa lainnya, Alfin Sinaga, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dua pekan lalu, ketiganya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi di depan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa meminta hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan dari JPU.
"Dengan tuduhan pembunuhan berencana hukuman mati kami harap yang mulia hakim bisa mempertimbangkannya. Saya dan teman-teman keberatan atas tuntutan hukaman mati karena pembunuhan berencana memang tak berdasar sama sekali," ujar Erwin.
Adapun Ius Pane menyatakan, dia dan dua rekannya sama sekali tidak berniat melakukan pembunuhan terhadap korban perampokannya. Namun, apa yang terjadi pada saat itu di luar rencana mereka.
"Kami tidak ada sedikit pun niat menghilangkan nyawa korban, tetapi apa yang terjadi justru di luar kendali kami," ucapnya.
Seperti diketahui, perampokan yang terjadi pada Desember 2016 lalu itu menewaskan enam orang karena disekap di dalam kamar mandi.
Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.