Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posbakum PA Tangerang Bantah Minta Rp 20 Juta untuk Bantu Urus Cerai

Kompas.com - 17/10/2017, 11:09 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banten, salah satu pemenang tender di pos bantuan hukum Pengadilan Agama Kota Tangerang, membantah minta uang Rp 20 juta kepada warga yang mau mengurus perceraiannya, beberapa hari lalu.

Salah satu warga bernama Handoko (37), sebelumnya, mengaku dimintai uang dengan nominal tersebut sembari dijanjikan kelancaran dalam proses pengurusan perceraiannya.

"Berita tersebut tidak benar, yang benar membuat gugatan atau permohonan di pos bantuan hukum Pengadilan Agama Tangerang tidak dipungut biaya alias Rp 0," kata Koordinator Posbakum Pengadilan Agama Kota Tangerang, Deddy Suryadi, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/10/2017).

Baca: Hendak Urus Perceraian, Pria Ini Dimintai Rp 20 Juta di PA Tangerang

Menurut Deddy, yang terjadi adalah memang ada seorang pria yang datang ke posbakum pada Rabu (11/10/2017) yang awalnya meminta bantuan mengurus perceraiannya.

Deddy juga membantah cerita Handoko yang mengaku didatangi seorang perempuan dengan tawaran bayaran sejumlah uang agar urusan perceraiannya dimudahkan.

Selain itu, Deddy turut menyebut Handoko datang bukan minta tolong dibantu melalui posbakum, melainkan dengan jasa advokat yang dipatok tarif tertentu sesuai kesepakatan. Hal itu dikarenakan keterbatasan waktu dari Handoko yang kesulitan untuk mengurus perceraiannya sendiri.

Baca: PA Tangerang Bantah Patok Harga Rp 20 Juta untuk Proses Cerai

"Disepakati mengunakan jasa advokat Rp 10-15 juta, bukan Rp 20 juta. Namun biaya tersebut ditawar sebesar Rp 13 juta dan akhirnya disepakati biaya jasa honorarium advokat sebesar Rp 13 juta," kata Deddy.

Sebelumnya, Handoko mengaku diarahkan oleh sejumlah petugas di Pengadilan Agama Tangerang untuk dibantu pengurusan perceraiannya di ruang posbakum. Sesampainya di sana, dia dihampiri beberapa orang yang menawarkan kemudahan dengan tarif tertentu.

Handoko juga mengungkapkan diminta uang untuk down payment Rp 7 juta dengan total tarif yang ditawarkan di awal sebesar Rp 20 juta. Penawaran itu terjadi di dalam ruang posbakum.

Juru bicara Pengadilan Agama Kota Tangerang Bustanuddin Jamal sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menyelidiki dugaan pungutan liar ini. Merujuk pada aturan yang berlaku, layanan di posbakum tidak boleh dipungut biaya karena sudah dianggarkan oleh negara.

Baca: Oknum Posbakum yang Minta Rp 20 Juta kepada Pemohon Cerai Akan Diberi Sanksi

"Kalau dia umpamanya di ruang selain posbakum, boleh saja mereka ngomong (tarif). Di ruang posbakum kan enggak boleh, dia kasih penjelasan mustinya. Kalau di sana, sebagai posbakum, tidak boleh bicara itu di dalam," ucap Jamal secara terpisah.

Kompas TV Fenomena Perceraian Akibat Media Sosial (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com