JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Dishub DKI mengusulkan agar Kementerian Perhubungan membuat peraturan untuk angkutan roda dua atau ojek. Sebab, hingga saat ini belum ada aturan terkait transportasi ojek konvensional dan ojek online.
“Kan yang namanya ojek sudah ada sejak dulu. Untuk meningkatkan layanan, dia bekerja sama dengan provider, dengan perusahaan aplikasi."
"Nah tetapi dalam UUD 22 Tahun 2009 itukan tidak diatur. Oleh karena itu kami mengusulkan, ya sekalian saja diatur,” ujar Andri saat ditemui usai acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Baca: Izinkan Ojek, Ahok Tak Ajukan Revisi Aturan Angkutan Umum
Ia menjelaskan, transportasi ojek memang tidak dapat digolongkan dalam angkutan umum. Sebab, untuk angkutan umum sendiri harus bisa mengangkut lebih dari tiga hingga empat penumpang. Sementara untuk ojek hanya dapat mengangkut satu penumpang.
Baca: Menhub Cari Formulasi untuk Aturan Ojek Online
“Walaupun dia bukan angkutan umum, tapi bisa menjadi angkutan sewa perorangan. Memang hal jni harus diselesaikan oleh Kemenhub, kan sekarang juga sedang dibahas,” kata Andri.
Andri mengatakan, keberadaan transportasi ojek ini harus dibahas secara nasional. Menurut dia, tidak bisa menerapkan pelarangan untuk transportasi ojek, karena sudah ada sejak zaman dahulu.
Baca: Usulan Aturan Angkutan Umum Tak Dipakai Demo Akan Masuk Revisi Pergub
“Kondisinya kan ojek dari dulu udah ada. Kalau memang tidak boleh, berarti berlaku untuk ojek online dan ojek konvensional. Tapi dalam Undang-undang tidak ada aturan untuk roda dua. Ya tetapi kita belum melangkah sampai ke sana. Makanya kita usulkan, lebih baik diatur saja,” kata dia.