Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Usulkan Ada Aturan untuk Transportasi Ojek

Kompas.com - 17/10/2017, 16:47 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Dishub DKI mengusulkan agar Kementerian Perhubungan membuat peraturan untuk angkutan roda dua atau ojek. Sebab, hingga saat ini belum ada aturan terkait transportasi ojek konvensional dan ojek online.

“Kan yang namanya ojek sudah ada sejak dulu. Untuk meningkatkan layanan, dia bekerja sama dengan provider, dengan perusahaan aplikasi."

"Nah tetapi dalam UUD 22 Tahun 2009 itukan tidak diatur. Oleh karena itu kami mengusulkan, ya sekalian saja diatur,” ujar Andri saat ditemui usai acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Baca: Izinkan Ojek, Ahok Tak Ajukan Revisi Aturan Angkutan Umum

Ia menjelaskan, transportasi ojek memang tidak dapat digolongkan dalam angkutan umum. Sebab, untuk angkutan umum sendiri harus bisa mengangkut lebih dari tiga hingga empat penumpang. Sementara untuk ojek hanya dapat mengangkut satu penumpang.

Baca: Menhub Cari Formulasi untuk Aturan Ojek Online

“Walaupun dia bukan angkutan umum, tapi bisa menjadi angkutan sewa perorangan. Memang hal jni harus diselesaikan oleh Kemenhub, kan sekarang juga sedang dibahas,” kata Andri.

Andri mengatakan, keberadaan transportasi ojek ini harus dibahas secara nasional. Menurut dia, tidak bisa menerapkan pelarangan untuk transportasi ojek, karena sudah ada sejak zaman dahulu.

Baca: Usulan Aturan Angkutan Umum Tak Dipakai Demo Akan Masuk Revisi Pergub

“Kondisinya kan ojek dari dulu udah ada. Kalau memang tidak boleh, berarti berlaku untuk ojek online dan ojek konvensional. Tapi dalam Undang-undang tidak ada aturan untuk roda dua. Ya tetapi kita belum melangkah sampai ke sana. Makanya kita usulkan, lebih baik diatur saja,” kata dia.

Kompas TV Ada Larangan, Ribuan Sopir Angkutan Online Ini Unjuk Rasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com