Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Minta Kontribusinya Dalam Perfilman dan Agama Diakui

Kompas.com - 17/10/2017, 19:20 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api yang didakwakan kepadanya, Selasa (17/10/2017).

Gatot melalui penasihat hukumnya, yaitu Ahmad Rifai, meminta agar hakim dan masyarakat mengakui kontribusinya dalam bidang perfilman dan agama Islam di Tanah Air. Ia menyampaikan hal itu agar hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil kepadanya.

"Terdakwa Gatot semula dikenal sebagai guru spiritual di kalangan selebritis di Indonesia dan sering diberitakan mempunyai murid artis seperi Elma Theana, Reza Artamevia, dan lain-lain," kata Ahmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore.

Baca juga: Jaksa Sebut Banyak Korban Perkosaan Gatot Brajamusti

Ahmad menjelaskan, Gatot terpilih sebagai Ketua Parfi pada 2012 hingga 2016. Kemudian pada 2016, Gatot terpilih lagi untuk menjabat hingga 2020. Sayangnya, proses pemilihan kembali Gatot sebagai Ketua Parfi menjadi titik balik yang menjebloskan Gatot ke penjara terkait beragam tindak pidana.

"Ada banyak hal yang dilakukan terdakwa melalui program kerja di Parfi yang membawa dampak positif bagi Tanah Air. Kesuksesan terbukti ketika mencalonkan dirinya sendiri terdakwa mendapat mayoritas dukungan dari pemilik suara, yaitu insan film sehingga terpilih kembali," ujar Ahmad.

Gatot juga disebut memberi kontribusi bagi agama Islam melalui perannya menyiarkan ajaran Islam. Gatot disebut terus-menerus mengamalkan ajaran Islam.

"Bahwa perlu kami sampaikan kepada masyarakat, terdakwa adalah sosok religius yang taat dan patuh terhadap agama Islam, tidak henti-hentinya menyiarkan agama Islam walau di balik jeruji besi. Namun tidak meluruhkan tekad mulianya," kata Ahmad Rifai.

Lihat juga: Gatot Brajamusti Didakwa Paksa Remaja 16 Tahun Ikut Ritual Seks

Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Parfi, pada 28 Agustus 2016. Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine menunjukkan dia positif menggunakan narkoba.

Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api, amunisi, dan hewan yang dilindungi.

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com