JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Aturan soal rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Anggaran untuk rapat paripurna itu pun tidak tersedia.
"Bukan tidak ada, memang enggak diatur, kalau diaturnya ada, saya mau (menggelar sidang paripurna istimewa)," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (18/10/2017).
Baca juga: Usai Dilantik, Anies-Sandi Akan Rapat Paripurna di DPRD
Prasetio menjelaskan, Anies dan Sandi dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Usai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat dilantik oleh Jokowi sebagai gubernur, lanjut dia, DPRD DKI juga tidak menggelar rapat paripurna istimewa.
Hal itu berbeda dengan saat Jokowi dan Ahok dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur oleh Menteri Dalam Negeri yang memang digelar dalam rapat paripurna istimewa pelantikan gubernur dan wakil gubernur.
Prasetio menyarankan Anies dan Sandi agar langsung bekerja.
"Dia kan sudah dilantik oleh Presiden, sekarang kerja aja sudah. Ada nanti waktunya pada saat paripurna apalah, bisa kan dilaksanakan, diselipkan di situ," kata Prasetio.
Sementara Anies belum banyak menjabarkan langkah konkret pelaksanaan programnya, termasuk soal proyek reklamasi karena menunggu rapat paripurna istimewa terlebih dahulu. Menurut dia, itu merupakan etika dalam memulai pemerintahan.
"Sesudah sidang paripurna dilakukan, baru nanti kita mulai melangkah, sekarang kan masih menunggu," kata Anies hari ini di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Tunggu Sidang Paripurna Istimewa Sebelum Bahas Reklamasi