JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, hanya DPRD DKI Jakarta yang belum menggelar rapat paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur pemenang Pilkada 2017 di seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut, gubernur dan wakil gubernur berpidato menyampaikan visi, misi, dan program selama periode pemerintahannya.
"Seluruh Indonesia sudah melakukan (rapat paripurna) setelah dilantik, termasuk gubernur Yogya yang terakhir itu semuanya sudah melakukan pidato perdana di depan DPRD. Dari seluruh provinsi, hanya tinggal DKI saja yang menunggu jadwal," kata Sumarsono saat dihubungi, Rabu (18/10/2017).
Ia menjelaskan, DPRD DKI Jakarta memiliki waktu 14 hari setelah pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI untuk menggelar rapat paripurna istimewa. Sumarsono meminta DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa itu.
"DKI-nya masih butuh waktu, masih ada 14 hari kan. Ini baru hari kedua (setelah pelantikan). Kita tunggu saja," kata dia.
Baca juga: Usai Dilantik, Anies-Sandi Akan Rapat Paripurna di DPRD
Rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta wajib digelar sesuai surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan pada 10 Mei 2017. Aturan tentang rapat paripurna istimewa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
"Itu penerimaan resmi bahwa rakyat Jakarta siap menerima dan siap bekerja sama, sementara kepala daerah mengatakan apa yang akan dia sampaikan apa selama lima tahun ke depan," ujar Sumarsono.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelumnya mengatakan, DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies-Sandi dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Aturan soal rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak tercantum dalam tatib DPRD DKI Jakarta. Anggaran untuk rapat paripurna itu pun tidak tersedia.
"Bukan tidak ada, memang enggak diatur, kalau diaturnya ada, saya mau (menggelar sidang paripurna istimewa)," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu.
Lihat juga: Tak Diatur, DPRD Tak Gelar Rapat Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.