JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengkhawatirkan pandangan masyarakat terhadap DPRD jika sidang paripurna istimewa untuk Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak kunjung digelar. Kata Taufik, masyarakat akan menilai DPRD DKI belum bisa lepas dari pemerintahan sebelumnya.
"Kalau tidak paripurna, Nanti pandangan publik kepada DPRD kan seolah-olah belum move on, pasti orang akan berpikir itu," ujar Taufik ketika dihubungi, Kamis (19/10/2017).
Menurut Taufik, sidang paripurna istinewa ini juga merupakan bentuk etika politik yang baik. Perkenalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dengan DPRD DKI bisa dimulai dari situ.
Selain itu, juga ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menganjurkan DPRD menggelar sidang paripurna istimewa untuk gubernur dan wagub baru. Taufik meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk mematuhi surat itu.
Baca: Belum Ada Paripurna Anies-Sandi, DPRD DKI Diminta Taat Aturan Kemendagri
"Intinya lebih banyak faktor positifnya untuk menggelar paripurna ini ketimbang negatif gitu lho," kata Taufik.
Aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.
Selain itu, aturan tentang rapat paripurna istimewa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Apabila tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta tidak mengatur paripurna istimewa, DPRD DKI bisa menggelar paripurna biasa yang tidak mengambil keputusan.
Baca: Kemendagri: Hanya DKI yang Belum Gelar Paripurna Usai Pelantikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.